Emang kenapa kalau Program
Aplikasi Keuangan PAK GURU menjadi PINJOL ?. Kamu pernah di rugikan oleh
Pinjaman Online ?. Cerita donk ke @siaptoko, @mostwantedentrepreneur,
@suksesbisnislaundry, atau @ratujawi dan ke kantor @ojk .
Hari ini otak semakin panas,
bukan karena sensi dengan sosmed penistaan agama, atau karena ulah “kadrun” vs “cebong”
gara-gara debat utang negara. Atau berita marahnya pak Jokowi tentang maraknya
aduan kasus PINJOL yang mencapai 19.711 kasus. Yang lebih mencengangkan lagi,
selama pandemi COVID19, rakyat se Indonesia raya memiliki pinjaman online
mencapai Rp. 155,9 Trilyun, enolnya berapa ya ???. Kontributor Antara, ketua
Bidang Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Andi Taufan
Garuda Putera , editor Zakki Amalia, sumber tirto.id, tanggal 5 Februari 2021.
Kesimpulannya, jadi hari ini kita utang berjamaah, OMG.
Kita tidak ada maksud
membangun aplikasi pinjaman. Kita juga wajib menyampaikan, apa bedanya dengan
istilah kredit, pinjaman, utangan, pendanaan, penyertaan modal, deposito, voucher,
kode promo, fintech lending, paylatter, wallet digital dan cowdfounding ?. Sehingga
kata PINJOL bukan menjadi penyebutan yang bikin panas otak kita. Memang ada
berita yang mengangkat kisah seseorang yang bunuh diri karena tidak tahan di
telpon, dikejar dan diteror debtcollector. Pemodal-pemodal asing, bahkan orang
per orang (asing) itu ingin masuk ke pasar Indonesia yang nilai mata uangnya sangat
rendah di banding dollar. Contoh dekat, anak-anak Singapore yang memiliki uang
nganggur US$ 100, di deposit ke aplikasi fintech pura-pura “made in” Indonesia,
lalu ada akun rakyat Indonesia pinjam Rp. 1.000.000,-. Netes uang si anak
Singapore yang dikelola fintech Indonesia. Ndak ada bedanya, ketika kita top up di aplikasi marketplace lokal ;
seperti Tokopedia/ Gojek – Gopay, Grab – Ovo, Shopee – Shopeepay, dan
seterusnya.
Uang PINJOL yang terserap peminjam
di Indonesia yang mencapai Rp. 155,9 Trilyun, mungkin belum seberapa besar di
banding topup akun member untuk bertransaksi pada aplikasi game judi ONLINE. Untuk
ini, topup game judi online, butuh di tulis dan di buktikan, sehingga
benar-benar ada dasar atau bukti kerugian di tengah masyarakat kita. Kalau
PINJOL dengan bunga mencekik memang nge-RIBA-nget. Secara akat konvensional, peminjam
tidak dirugikan dan pihak aplikasi PINJOL tidak bisa dibilang melahirkan
kerugian.
Disisi perusahaan PINJOL. Ada
yang LEGAL ada yang ILEGAL. Tentu pemahaman ini sangat diluar kapasitas
literasi rata-rata kita sebagai akun user guna bertujuan jadi peminjam. LEGAL
dan ILEGAL nya itu ter blok / tertutup dinding tebal informasi, bahkan sulit di
bedakan mana perusahaan aplikasi PINJOL Legal dan mana aplikasi PINJOL ILEGAL ?.
Pinjam-pinjaman bendera PT atau “ngaku-ngaku” berbadan Hukum itu telah
membudaya di Indonesia. Dan pasar Indonesia sebut saja rakyat akun di Indonesia
yang ber KTP riil itu justru besar ada di aplikasi PINJOL dan game judi ONLINE
dibanding pasar akun di aplikasi SIAP KERJA atau aplikasi lowongan kerja
Linkedln, Indeed dan lain sebagainya. Kembali ke kesadaran diri kita
masing-masing yang lemah.
Bersambung Bab 2....