Emang kenapa kalau Program Aplikasi Keuangan PAK GURU menjadi PINJOL ?. Kamu pernah di rugikan oleh Pinjaman Online ?. Cerita donk ke @siaptoko, @mostwantedentrepreneur, @suksesbisnislaundry, atau @ratujawi dan ke kantor @ojk .
Hari ini otak semakin panas, bukan karena sensi dengan sosmed penistaan agama, atau karena ulah “kadrun” vs “cebong” gara-gara debat utang negara. Atau berita marahnya pak Jokowi tentang maraknya aduan kasus PINJOL yang mencapai 19.711 kasus. Yang lebih mencengangkan lagi, selama pandemi COVID19, rakyat se Indonesia raya memiliki pinjaman online mencapai Rp. 155,9 Trilyun, enolnya berapa ya ???. Kontributor Antara, ketua Bidang Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Andi Taufan Garuda Putera , editor Zakki Amalia, sumber tirto.id, tanggal 5 Februari 2021. Kesimpulannya, jadi hari ini kita utang berjamaah, OMG.
Kita tidak ada maksud membangun aplikasi pinjaman. Kita juga wajib menyampaikan, apa bedanya dengan istilah kredit, pinjaman, utangan, pendanaan, penyertaan modal, deposito, voucher, kode promo, fintech lending, paylatter, wallet digital dan cowdfounding ?. Sehingga kata PINJOL bukan menjadi penyebutan yang bikin panas otak kita. Memang ada berita yang mengangkat kisah seseorang yang bunuh diri karena tidak tahan di telpon, dikejar dan diteror debtcollector. Pemodal-pemodal asing, bahkan orang per orang (asing) itu ingin masuk ke pasar Indonesia yang nilai mata uangnya sangat rendah di banding dollar. Contoh dekat, anak-anak Singapore yang memiliki uang nganggur US$ 100, di deposit ke aplikasi fintech pura-pura “made in” Indonesia, lalu ada akun rakyat Indonesia pinjam Rp. 1.000.000,-. Netes uang si anak Singapore yang dikelola fintech Indonesia. Ndak ada bedanya, ketika kita top up di aplikasi marketplace lokal ; seperti Tokopedia/ Gojek – Gopay, Grab – Ovo, Shopee – Shopeepay, dan seterusnya.
Uang PINJOL yang terserap peminjam di Indonesia yang mencapai Rp. 155,9 Trilyun, mungkin belum seberapa besar di banding topup akun member untuk bertransaksi pada aplikasi game judi ONLINE. Untuk ini, topup game judi online, butuh di tulis dan di buktikan, sehingga benar-benar ada dasar atau bukti kerugian di tengah masyarakat kita. Kalau PINJOL dengan bunga mencekik memang nge-RIBA-nget. Secara akat konvensional, peminjam tidak dirugikan dan pihak aplikasi PINJOL tidak bisa dibilang melahirkan kerugian.
Disisi perusahaan PINJOL. Ada yang LEGAL ada yang ILEGAL. Tentu pemahaman ini sangat diluar kapasitas literasi rata-rata kita sebagai akun user guna bertujuan jadi peminjam. LEGAL dan ILEGAL nya itu ter blok / tertutup dinding tebal informasi, bahkan sulit di bedakan mana perusahaan aplikasi PINJOL Legal dan mana aplikasi PINJOL ILEGAL ?. Pinjam-pinjaman bendera PT atau “ngaku-ngaku” berbadan Hukum itu telah membudaya di Indonesia. Dan pasar Indonesia sebut saja rakyat akun di Indonesia yang ber KTP riil itu justru besar ada di aplikasi PINJOL dan game judi ONLINE dibanding pasar akun di aplikasi SIAP KERJA atau aplikasi lowongan kerja Linkedln, Indeed dan lain sebagainya. Kembali ke kesadaran diri kita masing-masing yang lemah.
Bersambung Bab 2....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar