Sabtu, 09 September 2023

Regulasi BI tentang SNAP "Standard Nasional Open API Pembayaran"

Asalamualaikum wr wb, selamat siang salam sejahtera untuk kita semua. Alhamdulillah kita bisa bertemu dan menyapa teman-teman dalam keadaan sehat tidak kurang satu apapun. Tak lupa salam serta sholawat senantiasa kita curahkan untuk nabi kita Muhammad SAW. Semoga di yaumul qiamah kelak kita mendapat saffatnya, amin ya rabbal alamin. 

Kali ini kita memperoleh informasi menarik dari regulasinya keuangan di Negara kita tercinta yaitu Bank Indonesia. Yaitu tentang penerapan SNAP "Standard Nasional Open API Pembayaran". Apa menariknya atau urgensi atas regulasi SNAP ini ?. Tau apa kita sebagai wong cilik atau pedagang kecil ?. 

Mengambil sumber dari laman BI https://www.bi.go.id/id/layanan/standar/snap/default.aspx  ; 

Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) adalah Standar Nasional Open API Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam sistem pembayaran industri. Bank Indonesia telah menetapkan SNAP melalui “Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.23/10/KEP.GBI/2021 tanggal 16 Agustus 2021 tentang Penetapan Standar Open Application Programming Interface (API) Pembayaran" yang wajib diterapkan secara bertahap dalam setiap Open API Pembayaran.

Hal-hal yang distandarkan oleh SNAP

  1. Dokumen standar teknis dan keamanan, standar data, dan spesifikasi teknis SNAP menstandarkan antara lain: protokol komunikasi, tipe arsitektur API, struktur dan format dana, metode otentikasi, metode otorisasi, metode enkripsi, persyaratan pengelolaan akses API, maupun struktur permintaan data, struktur data tanggapan.
  2. Dokumen pedoman tata Kelola SNAP menstandarkan pedoman untuk pelindungan konsumen, perlindungan data, persyaratan kehati-hatian bagi Penyedia Layanan dan Pengguna Layanan, serta kontrak.
Lalu apa tujuan regulasi SNAP ?

Tujuan Kebijakan Penerbitan SNAP

Kebijakan SNAP sebagai salah satu inisiatif utama Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 (BSPI 2025) bertujuan untuk:

  1. Menciptakan sistem industri pembayaran yang sehat, kompetitif, dan inovatif
  2. Mendorong integrasi, interkoneksi, interoperabilitas, serta keamanan dan resolusi infrastruktur sistem pembayaran
  3.  Meningkatkan praktik pasar ( market practice ) yang sehat, efisien, dan wajar dalam penyelenggaraan sistem pembayaran.

Mengingat semakin meluasnya dan sadarnya para pelaku UKM dan user menggunakan transaksi DIGITAL. Maka perlu dibikin regulasi ini. Karena ada kata-kata API (Application Program Interface) sepertinya lebih cenderung untuk programmer/ perusahaan IT ya..... 
Kita yang dagang pasar bisa juga masuk di Industri STARTUP, mau ngak mau harus ikut regulasi yang ada. 

Seperti halnya Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia juga mengalihkan pengelolaan SNAP pada ASPI yaitu Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia.Pertanggal 1 September 2023 (masih baru kemarin), pengelolaan SNAP telah secara resmi dialihkan dari Bank Indonesia kepada Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Pengalihan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memperkuat pengembangan dan pengelolaan standar sistem pembayaran nasional.

Jadi hari ini kita berkenalan 2 singkatan baru SNAP dan ASPI. 

Poin-poin penting terkait dengan pengalihan ini:

  1. Rujukan Informasi: Untuk informasi lebih lanjut mengenai peralihan ini, mohon merujuk kepada siaran pers resmi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Anda dapat mengakses siaran pers tersebut melalui tautan ini.
  2. Informasi SNAP: Segala informasi yang berkaitan dengan SNAP dapat diakses melalui situs web resmi ASPI.

 

Pengalihan pengelolaan SNAP kepada ASPI bertujuan untuk mendorong inovasi industri khususnya dalam pengembangan Open API sistem pembayaran. Dengan dialihkannya pengelolaan SNAP ke ASPI diharapkan akan terdapat perluasan layanan dan pengguna SNAP ke depan sehingga dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan inovasi sektor pembayaran di Indonesia.

Selanjutnya, BI akan bersinergi dengan ASPI untuk mendukung inovasi industri serta mendorong akselerasi integrasi pengguna dan perluasan layanan SNAP.

 

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, silahkan hubungi  kontak yang tertera di situs web resmi ASPI.